Komisi A Meminta KPU dan Bawasalu Untuk Menindak Tegas PPS yang Plesiran Ke Nganjuk

humas DPRD- Komisi A DPRD menggelar audiensi dengan mengundang pihak yang berkaitan dengan plesiran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan SIdoarjo ke Kabupaten Nganjuk tanggal 29 Juli silam di gedung DPRD pada Rabu 23 Agustus 2023.

Audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kab. Sidoarjo, H. Moch Dhamroni Chudlori meminta penjelasan terkait kunjungan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan SIdoarjo ke Kabupaten Nganjuk kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu SIdoarjo.

M. Iskak, Ketua KPU Sidoarjo menjelaskan kronologi plesiran sejumlah PPS, yang juga diikuti oleh 1 bacaleg dan satu ASN Pemkab Sidoarjo. "Pergi ke Nganjuk memanfaatkan bus milik Pemkab Sidoarjo yangdifasilitasi salah satu ASN, yang tidak saya sebut namanya karena semua sudah tahu,"jelas Iskak.

Iskak menyatakan KPU sudah menaindak tegas dengan memecat ketua PPK Kecamatan Sidoarjo, Ketua PPS Sekardangan, Aryo dan Hamzah yang bertindak sebagai ketua paguyuban. "Kami telah memproses pengantian PPK dan PPS yang diberhentikan,"sambung Iskak.

Dhamroni menanyakan kenapa hanya 3 orang yang diberi sanksi, harusnya punishment berlaku untuk semua yang terlibat. "Punishment tersebut untuk mengembalikan citra penyelenggara pemilu yang adil serta kepercayaan publik,"ungkap Dhamroni.

Sekretaris Komisi A, Nurhendriyati Ningsih menyampaikan dugaannya bahwa kegiatan plesiran semacam pengkondisian. "Adanya paguyuban malah menunjukkan kalau sudah teroganisir, untuk  menjaga marwa penyelenggara pemilu harus dikenakan sanksi,"ujar legislator Nasdem tersebut. (Diana)

 

Share this Post